ContohKasus sengketa dan Penyelesaiannya Contoh Kasus : PT Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km
ALatar Belakang Masalah. Hukum kewarisan Islam menjelaskan tentang prosedur beserta substansi dalam hal pembagian waris. Zaman yang semakin berkembang menjadi sebuah fenomena yang perlu dikaji oleh hukum waris Islam. Problematika baru yang belum pernah ada di masa lalu sekarang muncul bergantian. Konsep dasar dalam hukum waris tentunya menjadi
Dalamkasus tersebut, perlu dilakukan mediasi untuk menemukan pemecahan masalah sebelum melakukan eksekusi. Cara penyelesaiannya adalah dengan musyawarah untuk mufakatsesuai UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 62 tentang wakaf. Dan apabila penyelesaian sengketa dengan musyawarah masih juga belum kelar, mka disarakan menggunakan mediasi, artibase

Dalamhal sengketa wakaf itu murni mengenai wakaf maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama. This research is an attempt to study endowment-land: whether or not it can be claimed back by heirs. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan menitik beratkan kepada studi dokumen dan untuk melengkapi dan mengetahui praktek di lapangan guna

Adapunperihal penyelesaiannya, dengan merujuk pada ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 huruf (i) dapat diketahui jika Peradilan Agama memiliki kewenangan absolut atas penyelesaian sengketa ekonomi syariah di samping alternatif lain di luar pengadilan. Baca Juga: Jurus Pemerintah Kembangkan Ekonomi Syariah Dalam Negeri
PenyelesaianGugatan Sederhana Di Pengadilan, Beberapa Catatanterhadap Perma 2/2015. Tri Legono Yanuarachmadi. Mahkamah Agung (MA) terus melakukan reformasi penyelenggaraan Pengadilan, antara lain dengan menerbitkan Peraturan MA ("Perma") No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2015 ("Perma 2/2015").
JPcf.
  • 0kdbyepgmi.pages.dev/331
  • 0kdbyepgmi.pages.dev/545
  • 0kdbyepgmi.pages.dev/427
  • 0kdbyepgmi.pages.dev/129
  • 0kdbyepgmi.pages.dev/244
  • 0kdbyepgmi.pages.dev/363
  • 0kdbyepgmi.pages.dev/383
  • 0kdbyepgmi.pages.dev/239
  • contoh kasus sengketa wakaf dan penyelesaiannya